<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Hambaro&#039;s Blog</title>
	<atom:link href="http://hambaro.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://hambaro.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Sep 2010 08:10:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='hambaro.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/88b62072c85b9c2e097471563aa9b1c2?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Hambaro&#039;s Blog</title>
		<link>http://hambaro.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://hambaro.wordpress.com/osd.xml" title="Hambaro&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://hambaro.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Rapat Pleno Awali Musdalub Golkar Jabar &#124; Pikiran Rakyat Online</title>
		<link>http://hambaro.wordpress.com/2010/09/12/rapat-pleno-awali-musdalub-golkar-jabar-pikiran-rakyat-online/</link>
		<comments>http://hambaro.wordpress.com/2010/09/12/rapat-pleno-awali-musdalub-golkar-jabar-pikiran-rakyat-online/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 12 Sep 2010 08:10:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hambaro</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://hambaro.wordpress.com/?p=34</guid>
		<description><![CDATA[Rapat Pleno Awali Musdalub Golkar Jabar &#124; Pikiran Rakyat Online.<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hambaro.wordpress.com&amp;blog=12253639&amp;post=34&amp;subd=hambaro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.pikiran-rakyat.com/node/121649">Rapat Pleno Awali Musdalub Golkar Jabar | Pikiran Rakyat Online</a>.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hambaro.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hambaro.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hambaro.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hambaro.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hambaro.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hambaro.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hambaro.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hambaro.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hambaro.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hambaro.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hambaro.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hambaro.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hambaro.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hambaro.wordpress.com/34/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hambaro.wordpress.com&amp;blog=12253639&amp;post=34&amp;subd=hambaro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hambaro.wordpress.com/2010/09/12/rapat-pleno-awali-musdalub-golkar-jabar-pikiran-rakyat-online/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a58548fdde8f65a5fb9944a9e281229a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Sil</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemilukada: Demokrasi Minimalis?</title>
		<link>http://hambaro.wordpress.com/2010/09/12/pemilukada-demokrasi-minimalis/</link>
		<comments>http://hambaro.wordpress.com/2010/09/12/pemilukada-demokrasi-minimalis/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 12 Sep 2010 03:15:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hambaro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pilkada]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hambaro.wordpress.com/?p=32</guid>
		<description><![CDATA[HARI-hari ini, kita menyaksikan penyelenggaraan pemilukada, justru kualitasnya semakin menurun. Penyelenggaraannya, acapkali (kalau tidak selalu) menuai masalah, entah itu soal daftar pemilih tetap (DPT), gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), konflik antar pendukung, bahkan ulah penyelenggara yang cenderung berpihak kepada salah satu kandidat (tidak independen), dan lain sejenisnya. Memang, bila kita merunut kepada penyelenggaraan pemilukada, yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hambaro.wordpress.com&amp;blog=12253639&amp;post=32&amp;subd=hambaro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>HARI-</strong>hari ini, kita menyaksikan penyelenggaraan pemilukada, justru kualitasnya semakin menurun. Penyelenggaraannya, acapkali (kalau tidak selalu) menuai masalah, entah itu soal daftar pemilih tetap (DPT), gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), konflik antar pendukung, bahkan ulah penyelenggara yang cenderung berpihak kepada salah satu kandidat (tidak independen), dan lain sejenisnya.</p>
<p>Memang, bila kita merunut kepada penyelenggaraan pemilukada, yang terus menerus secara kualitas tidak meningkat (di luar harapan yang semestinya), atau semangat pemilukada hanya sekadar ‘demokrasi minimalis’, “Yang penting tak melanggar undang-undang dan lolos syarat administrasi” (Koran Tempo, 15/6/2010), tentu saja kondisi ini bagi yang menghendaki pemilukada dikembalikan kepada DPRD menjadi dimensi yang relevan.</p>
<p>Pada titik simpul persoalan tersebut, haruskah pemilukada kembali menjadi domain DPRD, dengan kata lain, dikembalikan dipilih oleh DPRD?</p>
<p>Bila ditengok dari perspektif historis, pasang naik dan pasang surut pemilihan kepala daerah, telah menunjukkan dinamikanya masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lahirnya UU No. 22 tahun 1999, yang direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004, merupakan <em>entry point</em> perubahan yang mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepada daerah, dibandingkan dengan UU No. 5 Tahun 1974.</p>
<p>Perubahan itupun, secara niscaya telah membawa gelombang politik yang bermakna dalam demokratisasi lokal, yaitu pemilihan kepala daerah langsung. Pertama dan terutama dalam pemilihan kepala daerah, yang senantiasa dijalankan di ruang legislatif (DPRD), sejak tahun 2005 justru “diserahkan” kepada rakyat di daerahnya masing-masing sebagai perwujudan pelaksanaan kedaulatannya. Penyaluran hak politik rakyat, berbeda dengan sebelumnya, yang kerapkali diwakilkan kepada wakil-wakilnya di DPRD. Dalam bahasa lain, baik UU No. 5 Tahun 1974, maupun UU No. 22 Tahun 1999, belum memberikan kebebasan untuk rakyat dalam menentukan pimpinan daerahnya.</p>
<p>Pemilukada<strong> </strong>langsung sebagai amanat konstitusi, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari proses penguatan demokrasi lokal dalam mendukung hakikat tujuan otonomi daerah. Otonomi daerah, merupakan implikasi  adanya desentralisasi (politik) sebagai pengejawantahan proses demokratisasi di tingkat lokal. Karena dengan desentralisasi politik diyakini merupakan upaya untuk memperkuat proses pengambilan keputusan oleh masyarakat lokal dalam mengatur kepentingannya sendiri.</p>
<p>Jadi, pemilukada langsung, merupakan perluasan partisipasi politik rakyat dalam menentukan figur pemimpinnya. Agar lahir pemimpin daerah yang sesuai dengan harapan dan aspirasi rakyat, serta memiliki legitimasi politik yang kuat. Itu sebabnya, di dalam pemilukada ini, diperlukan figur kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mampu membawa daerahnya ke arah perkembangan yang inovatif, berwawasan ke depan dan siap melaksanakan perubahan yang lebih baik bagi kepentingan daerah yang dipimpinnya.</p>
<p>Harapan pemilukada langsung, memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi lokal, keadilan, pemerataan, kesejahteraan rakyat, dan sekaligus memelihara keutuhan dan hubungan yang serasi dan harmonis antara pemerintah dengan rakyat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Namun demikian, pemilukada langsung baru satu periode telah diselenggarakan (sejak tahun 2005), ini disadari atau tidak, merupakan ”sesuatu” yang baru dalam kehidupan politik negara bangsa ini, sehingga dalam realitas fakta sosialnya belum berjalan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Dalam perspektif politik, pemilukada langsung sebagai perhelatan demokrasi lokal, niscaya merupakan salah satu rangkaian dari proses penataan kehidupan politik negara bangsa Indonesia. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, dinyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Selanjutnya, dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 24 ayat (5) dijelaskan, bahwa Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah itu.</p>
<p>Dengan demikian, provinsi ataupun kabupaten/kota berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, pada tahun 2005, merupakan pertama kali dalam menyelenggarakan pemilukada langsung sebagai tonggak sejarah baru dengan memilih langsung gambar pasangan calon oleh rakyat pemilih warga provinsi dan kabupaten/kota daerah masing-masing yang telah memiliki hak pilih.</p>
<p>Memang, dalam kenyataannya pemilukada langsung, masih menunjukkan kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Bahkan ada yang mengatakan, dengan Pemilukada langsung, justru membebani keuangan daerah (APBD). Pemilukada langsung masih didominasi kelompok elit tertentu melalui oligarki politik, sehingga menjadi perwujudan demokrasi semu. Proses politik sebagai suatu penguatan masyarakat lokal masih belum terjadi, bahkan lebih jauh dari itu konflik-konflik horisontal  yang mengarah kepada anarkisme justru acapkali terjadi.</p>
<p>Perlu diakui, masih banyak kekurangan dan kelemahan terhadap pemilukada langsung, namun di sisi lain, justru harus menjadi pertimbangan yang signifikan, adalah keleluasan rakyat berpartisipasi dalam menentukan figur pimpinan yang layak untuk memimpin daerahnya. Aktor-aktor politik (kandidat) pemilukada langsung, berhadapan dengan massa pemilih yang menentukan kandidat tersebut terpilih atau sebaliknya. Hal ini, tentu saja memberi warna tersendiri dalam kehidupan politik dan pembelajaran demokrasi masyarakat di daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilukada langsung.</p>
<p>Kalau kita mau menengok ke belakang, memang, fakta yang unik di dalam penyelenggaraan pemilukada langsung, justru ditandai dengan rendahnya partisipasi politik rakyat yang telah memiliki hak pilih dan terdaftar, namun tidak menggunakan hak pilihnya. Seperti dalam penyelenggaraan pemilukada pertama kalinya, di beberapa daerah di Provinsi Jawa Barat yang tidak menggunakan hak pilih (alias <em>Golput), </em>Kota Depok mendekati 40% (39,50%), Kabupaten Bekasi 43,19%, dan Kabupaten Bandung 31,47%.</p>
<p>Pemilih yang tidak menggunakan hak pilih patut menjadi pertimbangan, bukan <em>“pembiaran”</em> dalam penyelenggaraan pemilukada langsung, kendati partisipasi politik tersebut, berada dalam kisaran terlibat dan tidak terlibat dalam memilih. Partisipasi rakyat dalam pemilukada, baik yang menggunakan hak pilih, maupun sebaliknya, tidak menggunakan hak pilihnya, sesungguhnya bukan merupakan variabel independen yang berdiri sendiri, justru dipengaruhi pula oleh faktor-faktor lain, seperti sikap apatis, pasif dan bahkan pragmatis dengan alasan bahwa milih tidak milih, tidak mempengaruhi keadaan hidupnya.</p>
<p>“Pertemuan harapan” antara pemilih dengan yang dipilih tentu saja merupakan bagian tak terpisahkan dalam kolaborasi membangun daerahnya. Itu sebabnya, salah satu aspek yang dianggap penting, adalah merajut kesadaran partisipasi masyarakat bahwa pemilukada yang berkualitas adalah sejauhmana sikap dan motivasi politik masyarakat dan kandidat tersebut dapat bersama-sama membangun hakikat tujuan otonomi daerah.</p>
<p>Pemilukada langsung, bukan sekadar memperebutkan kursi kepala daerah, yang tidak memiliki implikasi terhadap kesejahteraan masyarakat, justru harus menjadi tantangan dalam memelihara demokrasi untuk kesejahteraan rakyat. Program-program yang membumi sesuai dengan kontekstual daerahnya, tampaknya tak bisa diabaikan oleh kandidat sebagai awal keberangkatannya memberdayakan daerah.</p>
<p>Seiring dengan domain pemilukada langsung yang tidak lagi diserahkan kepada DPRD, namun langsung dipilih oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan, memang belum berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan lapisan masyarakat dan hakikat otonomi daerah. Akan tetapi, bukan berarti menjadi alasan utama pemilukada ditarik kembali menjadi domain legislatif daerah (baca: wacana Pilgub oleh DPRD).</p>
<p>Merosotnya kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi (seperti partai politik, parlemen dan pemerintah), tidak serta merta dalam menentukan pimpinan daerah dikembalikan kepada DPRD. Toh oleh DPRD pun sebelumnya, telah menunjukkan bahwa rakyat hanya dijadikan sebagai objek semata, dan tak tersentuh tingkat kesejahteraannya.</p>
<p>Itu sebabnya, agar rakyat tidak melakukan tindakan <em>“penghukuman” </em>dengan tidak menggunakan hak pilihnya,  tentunya tidak menjadi pembiaran politik semua pemangku kepentingan, justru harus mencari solusi dengan memberi keyakinan “garansi politik” dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.</p>
<p><em> </em></p>
<p><strong> </strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hambaro.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hambaro.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hambaro.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hambaro.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hambaro.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hambaro.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hambaro.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hambaro.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hambaro.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hambaro.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hambaro.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hambaro.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hambaro.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hambaro.wordpress.com/32/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hambaro.wordpress.com&amp;blog=12253639&amp;post=32&amp;subd=hambaro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hambaro.wordpress.com/2010/09/12/pemilukada-demokrasi-minimalis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>0.000000 0.000000</georss:point>
		<geo:lat>0.000000</geo:lat>
		<geo:long>0.000000</geo:long>
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a58548fdde8f65a5fb9944a9e281229a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Sil</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemiluka: Demokrasi Minimalis?</title>
		<link>http://hambaro.wordpress.com/2010/09/12/pemiluka-demokrasi-minimalis/</link>
		<comments>http://hambaro.wordpress.com/2010/09/12/pemiluka-demokrasi-minimalis/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 12 Sep 2010 02:11:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hambaro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hambaro.wordpress.com/?p=25</guid>
		<description><![CDATA[HARI-hari ini, kita menyaksikan penyelenggaraan pemilukada, justru kualitasnya semakin menurun. Penyelenggaraannya, acapkali (kalau tidak selalu) menuai masalah, entah itu soal daftar pemilih tetap (DPT), gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), konflik antar pendukung, bahkan ulah penyelenggara yang cenderung berpihak kepada salah satu kandidat (tidak independen), dan lain sejenisnya. Memang, bila kita merunut kepada penyelenggaraan pemilukada, yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hambaro.wordpress.com&amp;blog=12253639&amp;post=25&amp;subd=hambaro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>HARI-</strong>hari ini, kita menyaksikan penyelenggaraan pemilukada, justru kualitasnya semakin menurun. Penyelenggaraannya, acapkali (kalau tidak selalu) menuai masalah, entah itu soal daftar pemilih tetap (DPT), gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), konflik antar pendukung, bahkan ulah penyelenggara yang cenderung berpihak kepada salah satu kandidat (tidak independen), dan lain sejenisnya.</p>
<p>Memang, bila kita merunut kepada penyelenggaraan pemilukada, yang terus menerus secara kualitas tidak meningkat (di luar harapan yang semestinya), atau semangat pemilukada hanya sekadar ‘demokrasi minimalis’, “Yang penting tak melanggar undang-undang dan lolos syarat administrasi” (Koran Tempo, 15/6/2010), tentu saja kondisi ini bagi yang menghendaki pemilukada dikembalikan kepada DPRD menjadi dimensi yang relevan.</p>
<p>Pada titik simpul persoalan tersebut, haruskah pemilukada kembali menjadi domain DPRD, dengan kata lain, dikembalikan dipilih oleh DPRD?</p>
<p>Bila ditengok dari perspektif historis, pasang naik dan pasang surut pemilihan kepala daerah, telah menunjukkan dinamikanya masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lahirnya UU No. 22 tahun 1999, yang direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004, merupakan <em>entry point</em> perubahan yang mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepada daerah, dibandingkan dengan UU No. 5 Tahun 1974.</p>
<p>Perubahan itupun, secara niscaya telah membawa gelombang politik yang bermakna dalam demokratisasi lokal, yaitu pemilihan kepala daerah langsung. Pertama dan terutama dalam pemilihan kepala daerah, yang senantiasa dijalankan di ruang legislatif (DPRD), sejak tahun 2005 justru “diserahkan” kepada rakyat di daerahnya masing-masing sebagai perwujudan pelaksanaan kedaulatannya. Penyaluran hak politik rakyat, berbeda dengan sebelumnya, yang kerapkali diwakilkan kepada wakil-wakilnya di DPRD. Dalam bahasa lain, baik UU No. 5 Tahun 1974, maupun UU No. 22 Tahun 1999, belum memberikan kebebasan untuk rakyat dalam menentukan pimpinan daerahnya.</p>
<p>Pemilukada<strong> </strong>langsung sebagai amanat konstitusi, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari proses penguatan demokrasi lokal dalam mendukung hakikat tujuan otonomi daerah. Otonomi daerah, merupakan implikasi  adanya desentralisasi (politik) sebagai pengejawantahan proses demokratisasi di tingkat lokal. Karena dengan desentralisasi politik diyakini merupakan upaya untuk memperkuat proses pengambilan keputusan oleh masyarakat lokal dalam mengatur kepentingannya sendiri.</p>
<p>Jadi, pemilukada langsung, merupakan perluasan partisipasi politik rakyat dalam menentukan figur pemimpinnya. Agar lahir pemimpin daerah yang sesuai dengan harapan dan aspirasi rakyat, serta memiliki legitimasi politik yang kuat. Itu sebabnya, di dalam pemilukada ini, diperlukan figur kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mampu membawa daerahnya ke arah perkembangan yang inovatif, berwawasan ke depan dan siap melaksanakan perubahan yang lebih baik bagi kepentingan daerah yang dipimpinnya.</p>
<p>Harapan pemilukada langsung, memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi lokal, keadilan, pemerataan, kesejahteraan rakyat, dan sekaligus memelihara keutuhan dan hubungan yang serasi dan harmonis antara pemerintah dengan rakyat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Namun demikian, pemilukada langsung baru satu periode telah diselenggarakan (sejak tahun 2005), ini disadari atau tidak, merupakan ”sesuatu” yang baru dalam kehidupan politik negara bangsa ini, sehingga dalam realitas fakta sosialnya belum berjalan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Dalam perspektif politik, pemilukada langsung sebagai perhelatan demokrasi lokal, niscaya merupakan salah satu rangkaian dari proses penataan kehidupan politik negara bangsa Indonesia. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, dinyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Selanjutnya, dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 24 ayat (5) dijelaskan, bahwa Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah itu.</p>
<p>Dengan demikian, provinsi ataupun kabupaten/kota berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, pada tahun 2005, merupakan pertama kali dalam menyelenggarakan pemilukada langsung sebagai tonggak sejarah baru dengan memilih langsung gambar pasangan calon oleh rakyat pemilih warga provinsi dan kabupaten/kota daerah masing-masing yang telah memiliki hak pilih.</p>
<p>Memang, dalam kenyataannya pemilukada langsung, masih menunjukkan kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Bahkan ada yang mengatakan, dengan Pemilukada langsung, justru membebani keuangan daerah (APBD). Pemilukada langsung masih didominasi kelompok elit tertentu melalui oligarki politik, sehingga menjadi perwujudan demokrasi semu. Proses politik sebagai suatu penguatan masyarakat lokal masih belum terjadi, bahkan lebih jauh dari itu konflik-konflik horisontal  yang mengarah kepada anarkisme justru acapkali terjadi.</p>
<p>Perlu diakui, masih banyak kekurangan dan kelemahan terhadap pemilukada langsung, namun di sisi lain, justru harus menjadi pertimbangan yang signifikan, adalah keleluasan rakyat berpartisipasi dalam menentukan figur pimpinan yang layak untuk memimpin daerahnya. Aktor-aktor politik (kandidat) pemilukada langsung, berhadapan dengan massa pemilih yang menentukan kandidat tersebut terpilih atau sebaliknya. Hal ini, tentu saja memberi warna tersendiri dalam kehidupan politik dan pembelajaran demokrasi masyarakat di daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilukada langsung.</p>
<p>Kalau kita mau menengok ke belakang, memang, fakta yang unik di dalam penyelenggaraan pemilukada langsung, justru ditandai dengan rendahnya partisipasi politik rakyat yang telah memiliki hak pilih dan terdaftar, namun tidak menggunakan hak pilihnya. Seperti dalam penyelenggaraan pemilukada pertama kalinya, di beberapa daerah di Provinsi Jawa Barat yang tidak menggunakan hak pilih (alias <em>Golput), </em>Kota Depok mendekati 40% (39,50%), Kabupaten Bekasi 43,19%, dan Kabupaten Bandung 31,47%.</p>
<p>Pemilih yang tidak menggunakan hak pilih patut menjadi pertimbangan, bukan <em>“pembiaran”</em> dalam penyelenggaraan pemilukada langsung, kendati partisipasi politik tersebut, berada dalam kisaran terlibat dan tidak terlibat dalam memilih. Partisipasi rakyat dalam pemilukada, baik yang menggunakan hak pilih, maupun sebaliknya, tidak menggunakan hak pilihnya, sesungguhnya bukan merupakan variabel independen yang berdiri sendiri, justru dipengaruhi pula oleh faktor-faktor lain, seperti sikap apatis, pasif dan bahkan pragmatis dengan alasan bahwa milih tidak milih, tidak mempengaruhi keadaan hidupnya.</p>
<p>“Pertemuan harapan” antara pemilih dengan yang dipilih tentu saja merupakan bagian tak terpisahkan dalam kolaborasi membangun daerahnya. Itu sebabnya, salah satu aspek yang dianggap penting, adalah merajut kesadaran partisipasi masyarakat bahwa pemilukada yang berkualitas adalah sejauhmana sikap dan motivasi politik masyarakat dan kandidat tersebut dapat bersama-sama membangun hakikat tujuan otonomi daerah.</p>
<p>Pemilukada langsung, bukan sekadar memperebutkan kursi kepala daerah, yang tidak memiliki implikasi terhadap kesejahteraan masyarakat, justru harus menjadi tantangan dalam memelihara demokrasi untuk kesejahteraan rakyat. Program-program yang membumi sesuai dengan kontekstual daerahnya, tampaknya tak bisa diabaikan oleh kandidat sebagai awal keberangkatannya memberdayakan daerah.</p>
<p>Seiring dengan domain pemilukada langsung yang tidak lagi diserahkan kepada DPRD, namun langsung dipilih oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan, memang belum berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan lapisan masyarakat dan hakikat otonomi daerah. Akan tetapi, bukan berarti menjadi alasan utama pemilukada ditarik kembali menjadi domain legislatif daerah (baca: wacana Pilgub oleh DPRD).</p>
<p>Merosotnya kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi (seperti partai politik, parlemen dan pemerintah), tidak serta merta dalam menentukan pimpinan daerah dikembalikan kepada DPRD. Toh oleh DPRD pun sebelumnya, telah menunjukkan bahwa rakyat hanya dijadikan sebagai objek semata, dan tak tersentuh tingkat kesejahteraannya.</p>
<p>Itu sebabnya, agar rakyat tidak melakukan tindakan <em>“penghukuman” </em>dengan tidak menggunakan hak pilihnya,  tentunya tidak menjadi pembiaran politik semua pemangku kepentingan, justru harus mencari solusi dengan memberi keyakinan “garansi politik” dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.</p>
<p><em> </em></p>
<p><strong> </strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hambaro.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hambaro.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hambaro.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hambaro.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hambaro.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hambaro.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hambaro.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hambaro.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hambaro.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hambaro.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hambaro.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hambaro.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hambaro.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hambaro.wordpress.com/25/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hambaro.wordpress.com&amp;blog=12253639&amp;post=25&amp;subd=hambaro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hambaro.wordpress.com/2010/09/12/pemiluka-demokrasi-minimalis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>-6.967000 110.483000</georss:point>
		<geo:lat>-6.967000</geo:lat>
		<geo:long>110.483000</geo:long>
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a58548fdde8f65a5fb9944a9e281229a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Sil</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>“MUNAJAT” KEKUASAAN</title>
		<link>http://hambaro.wordpress.com/2010/04/06/%e2%80%9cmunajat%e2%80%9d-kekuasaan/</link>
		<comments>http://hambaro.wordpress.com/2010/04/06/%e2%80%9cmunajat%e2%80%9d-kekuasaan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Apr 2010 09:53:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hambaro</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hambaro.wordpress.com/?p=21</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Silahudin PADA setiap peroide lima tahunan dalam kurun sejarah kepolitikan Indonesia kontemporer, senantiasa muncul fenomena-fenomena politik yang relatif berlainan. Seiring dengan percepatan arus informasi, fenomena politik dewasa ini pun tidak lepas bahkan berbanding lurus dengan media-media informasi (cetak maupun elektronik). Poster-poster mereka para calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik dengan berbagai ukuran menghiasi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hambaro.wordpress.com&amp;blog=12253639&amp;post=21&amp;subd=hambaro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh Silahudin</p>
<p>PADA setiap peroide lima tahunan dalam kurun sejarah kepolitikan Indonesia kontemporer, senantiasa muncul fenomena-fenomena politik yang relatif berlainan. Seiring dengan percepatan arus informasi, fenomena politik dewasa ini pun tidak lepas bahkan berbanding lurus dengan media-media informasi (cetak maupun elektronik). Poster-poster mereka para calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik dengan berbagai ukuran menghiasi jalan-jalan dan gang-gang rumah penduduk. Untuk apa itu semua mereka lakukan? Tentu saja, di samping sosialisasi dan menginformasikan dirinya kepada masyarakat, juga tak kalah pentingnya yang tak bisa diingkari oleh mereka para caleg adalah minta dukungannya.</p>
<p>Fenomena politik pencitraan sebagai alat yang disebarluaskan kepada khalayak, secara niscaya tidak lepas dari hitungan politisnya, yaitu memilih dirinya. Memang, musim bersemi dengan rakyat telah tiba, mereka tidak biasa jalan-jalan ke gang-gang, kampung-kampung, bahkan pelosok desa terpencil sekalipun, justru belakangan ini mereka rajin menyapa rakyat, bahkan memberikan senyum manis kepada setiap orang yang berpapasan. Mencari simpati! Menarikkah itu semua? Tergantung dari sudut mana kita melihatnya. Bisa menarik atau sebaliknya. Namun, pada titik persoalan inilah, tampak perlu dielaborasi substansi pencitraan yang memang tidak dapat diingkari dengan keterkaitan mencari kekuasaan.</p>
<p>***</p>
<p>PERSAINGAN pencitraan diri dengan memasang berbagai macam poster-poster dirinya, tentu saja bukan suatu hal yang tidak bisa kita terima, itu merupakah sunatullah dalam setiap pergumulan dan pergulatan kehidupan apapun. Oleh karena itu, sesungguhnya persaingan ada di mana-mana, bahkan setiap saat. Namun sehubungan dengan hajat besar negara bangsa ini, yaitu Pemilu, tentu saja fatsoen politik menjadi bagian yang tak terpisahkan di dalam persaingan itu. Sikap vandalisme mesti dihindari jauh-jauh dalam pergumulan persaingan kekuasaan.</p>
<p>Oleh Karena, merajut kehidupan politik negara bangsa bersandar pada nilai-nilai etika dan moral justru jauh lebih krusial sebagai panduannya. Mohandas K. Gandhi menengarai adanya ancaman yang mematikan dari ”tujuh dosa sosial”: politik tanpa prinsip, kekayaan tanpa kerja keras, perniagaan tanpa moralitas, kesenangan tanpa nurani, pendidikan tanpa karakter, sains tanpa humanitas, dan peribadatan tanpa pengorbanan. (Yudi Latif dalam Jurnal Arena Vol. 3 No. 2 /2008).</p>
<p>Memang, dalam politik adalah berjuang untuk mencari kekuasaan (the struggle of power), atau duduk dalam jabatan politik. Paradigma primitif selama ini, yaitu menghalalkan segala cara, jelas sudah ketinggalan zaman. Namun kekuasaan atau jabatan politik itu, tidak sekadar didapatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, melainkan sebagai sarana proses merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik untuk kemaslahatan bersama (rakyat banyak). Yang menarik dari politik itu adalah semangat merajut dan sekaligus mengaktualisasikan nilai-nilai mulia politik. Kekuasaan sesungguhnya sangat mulai karena untuk kemasalahatan dan keselamatan berjuta umat manusia. Pandangan politik menyangkut kekuasaan, ya.</p>
<p>Dengan perkataan lain, sebagai mencari kedudukan dan penggunanaan kekuasaan dimanapun kekuasaan itu ditempatkan adalah menyangkut kepentingan orang banyak. Proses politik melalui serentetan fenomena dan peristiwa pada dasarnya bertali temali dengan kekuasaan. Kekuasaan tersebut didapat membutuhkan perjuangan, dan dalam konteks kekinian, salah satu prosesnya melalui pencitraan dirinya, sehingga masyarakat pemilih menentukan pilihannya pada dirinya pada saatnya pemilihan. Karena pemilu adalah sebagai instrumen atau cara untuk memilih seseorang menjadi anggota badan perwakilan rakyat (wakil rakyat) atau menjadi kepala pemerintahan.</p>
<p>Persoalannya, bila kita melihat kenyataan sekarang ini, praktek politik masih jauh dari harapan rakyat. Nilai-nilai luhur politik direduksi oleh kepentingan yang sempit. Kepentingan-kepentingan kelompok atau golongan, acapkali mendominasi percaturan kehidupan politik Indonesia. Sehingga kedaulatan rakyat berada dalam black box kepolitikan nasional. Harus diakui, bahkan mungkin bikin merah telinga bagi mareka para pencari kekuasaan (atau caleg) yang merasa tersinggung terhadap cibirin rakyat atas iklan-iklan politik dan poster-posternya yang dipejeng di jalan-jalan atau gang-gang rumah penduduk. Kebanyakan rakyat ”membaca” poster-poster para caleg justru berada dalam ruang lingkup ketidakpercayaan dengan sinisnya yang bervariatif, seperti ada kata-kata dari anggota masyarakat: ”Sekarang mereka butuh kita, besok-besok kalau sudah jadi, sudah menjadi tradisi, melupakan kita.” Dengan perkataan lain, sesungguhnya hati rakyat sudah lama kesal menyaksikan tingkah polah mereka para elit penguasa (entah di parlemen maupun di eksekutif dan yudikatif) yang senantiasa mengecewakan.</p>
<p>Dengan demikian, bila dimaknai secara gamblang, artinya rakyat apatis dan pasif bahkan pesimis terhadap itu semua. Hal itu bukan tanpa alasan, karena muak terhadap perilaku politik yang justru bergulat hanya memperjuangkan kepentingannya selama ini, sementara tidak ada ketulusan dalam merubah keadaan hidup masyarakat. Rakyat ”disandera” oleh kepentingan elit-elit politik, sehingga kepercayaan rakyat pun sedang berada dalam titik nadir terhadap mereka para pencari kekuasaan (caleg). Sensibilitas politik para caleg, tidak bisa tidak harus makin tajam dan bening nurani untuk merenda kehidupan politik yang adil bagi kepentingan rakyat banyak. Rivalitasnya sensitif mencari “kedudukan politis” semata untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, sedangkan rakyat dininabobokan oleh jargon-jargon yang tidak membumi bagi kepentingan bersama. Dalam bahasa lain, sensibilitas politiknya tidak melulu terbatas pada memperoleh kekuasaan, namun mengembalikan sikap optimisme terhadap proses politik. Agar pertarungan politik melalui pemilu membawa dampak yang positif bagi kehidupan negara bangsa ini yang sedang carut marut di semua lini kehidupan.</p>
<p>***</p>
<p>HALO para pencari kekuasaan? Bagaimana kabarnya? Anda sibuk sekarang ini memohon-mohon: do’a restu, dukungan, bahkan mohon jangan Golput kepada rakyat. Namun selama ini, kemana saja anda? Sadarkah apa yang telah anda perbuat, paling tidak untuk daerah pemilihan anda sendiri? Sungguh ironis, sekarang-sekarang ini anda baru sadar dan menyadari dengan mengemis-ngemis mohon bantuan dan dukungannya, karena tanpa rakyat pemilih anda tidak menjadi apa-apa, atau tidak berarti apa-apa.</p>
<p>Penulis (kendati tidak hafal syairnya) teringat pada lagu yang dibawakan oleh Jhonny Iskandar yang berjudul: ”Aku Bukan Pengemis Cinta”. Bila lagu itu dibawa ke ranah fenomena politik dewasa ini, menarik untuk diterjemahkan menjadi : ”Aku Pengemis Kekuasaan”.</p>
<p>Aku pengimis kekuasaan, meminta-minta: do’a restu, dukungan dan pilihanmu, wahai sang rakyat.Demi kekuasaan, aku rela berkorban, aku rela memasang poster-poster,di jalan-jalan, gang-gang rumahmu, wahai sang rakyat. Aku rela mengemis kepadamu, untuk mendapat dukungan dan pilihanmu, mencontreng namaku. Kekuasaan, memang suci, kekuasaan memang indah, kekuasaan memang baik untuk kepentingan semua dan kesejahteraan rakyat. Kekuasaan memang enak bila memang dijalankan dengan enak, tapi tidak seenaknya. Persetan dengan kekuasaan, bila memang hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya saja. Tidak ada kekuasaan yang suci, kalau hanya disandarkan pada tindakan-tindakan primitif dengan menghalalkan segala cara. Mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Rakyat butuhmu, rakyat butuh janjimu dalam menjalankan amanahnya dengan benar. Bukan tipu muslihat yang ditontonkan. Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah, itulah kata agama. Namun, sekarang aku rela meminta-minta, memohon-mohon kepadamu kendati aku tahu meminta-minta itu tidak baik. Tapi mohon do’a restu dan dukunganmu untuk memilih dan mencontreng namaku, wahai sang rakyat pemilih.</p>
<p>Memang, pemilu sebagai momen mencari dan berjuang untuk kekuasaan dalam pergantian pemerintahan. Akan tetapi, disayangkan pemilu hanya memfasilitasi pergulatan dan perjuangan pencari kekuasaan semata, dan ”menyandera” atau ”memperkosa” hak-hak kepentingan rakyat banyak (bonnum commune), karena setelah pemilu usai, rakyat dilupakan.</p>
<p>Padalah, merajut demokrasi politik yang substantif bagi kepentingan rakyat, mestinya berbanding lurus (simetris) dengan pemilu itu sendiri. Dalam arti, rakyat yang memiliki kedaulatan dan penyangga keberlangsungan negara bangsa ini mestinya bertahta dalam kehidupannya. Janji-janji yang meluncur dari mereka para pencari kekuasaan sekadar kembang lambe (buah bibir) semata, setalah itu berhenti pada level gimmic politik tanpa peduli bagi kesungguhan dan keinsyafan kepentingan bersama. Rakyat, hanya menjadi sarana mobilisasi bagi kepentingannya.</p>
<p>Centang perenang inilah acapkali terulang, dan terulang dalam setiap pemilu. Sedangkan fungsionalisasi pemilu yang niscaya diaktualisasikan dalam perbaikan hidup rakyat masih jauh dari harapannya. Di tengah masih adanya kesenjangan atau ketimpangan yang sangat memprihatinkan, antara demokrasi prosedural seperti pemilu sebagai ajang perebutan kekuasaan para elit politik dengan demokrasi substantif dari makna pemilu itu, agar fungsional merenda politik kemakmuran bagi rakyat. Dengan kata lain, para pencari kekuasaan, semestinya tetap berada pada bagian terbesar rakyat, bukan yang selama ini dirasakan, yaitu kekecewaan dan ketidakpuasan dari pemilu ke pemilu yang tidak membawa perubahan yang berarti.</p>
<p>Gegap gempita pemilu, tidak sekadar mengharu biru pergulatan dan pergumulan kehidupan politik negara bangsa ini, dengan lawan bisa menjadi kawan atau sebaliknya kawan menjadi lawan. Yang tadinya santun bisa beringas, seram, dan yang tadinya beringas dan seram bisa jadi santun. Bahkan pura-pura kompak, padahal masing-masing mencari kelemahannya, termasuk juga kata-kata cukup satu periode, eh ternyata enak berkuasa, akhirnya mau lagi ah. Itu memang karakter demi kekuasaan semata.</p>
<p>***</p>
<p>BILA kita mengingat pada realitas sekarang ini, dimana rakyat sudah semakin apatis dan pasif terhadap proses politik yang tidak juga membawa arah perubahan dan kehidupan pada segala bidang membaik, sehingga sampai-sampai ada plesetan: “hari gini masih mikirin pemilu, ah males”. Tampaknya, di sini substansi semua lapisan kekuatan sosial politik negara bangsa, dan mereka para pencari kekuasaan (parlemen atau eksekutif) untuk segera merekonstruksi “laboratorium” pemilu, bukan sekadar ekspresimen yang tanpa bermakna dan tidak fungsional, justru harus sebaliknya, laboratorium itu, menjadi “paten” perbaikan hidup bersama dengan keikhlasan dan keinsyafan membongkar parasit-parasit yang “memenjarakan” perbaikan kehidupan bersama.Artinya, para pencari kekuasaan tersebut justru bagaimana mengembalikan kepercayaan rakyat dalam proses kehidupan politik negara bangsa ini, agar memang tidak terus dilanda krisis kepercayaan yang terus terulang.</p>
<p>Transaksi-transaksi politik demi kekuasaan, mestinya dihentikan. Begitupun pemilih mestinya tidak menggadekan suaranya hanya dengan misalnya, sepuluh atau dua puluh ribu rupiah atau berapa pun, yang berakibat fatal paling tidak selama lima tahun. Bila transaksi seperti itu yang terjadi, sesungguhnya masuk akal kalau mereka para pencari kekuasaan, dan mendapatkannya, setidaknya ada pemikiran (kendati keliru) mengembalikan “modal utamanya” terlebih dahulu.</p>
<p>Dalam bahasa lain, begitu terpilih mereka menjadi pejabat publik, lupa terhadap kepercayaan yang diberikan oleh rakyat. Kemudian entahlah! Perceraian pencari kekuasaan dengan rakyat sungguh bisa mungkin tidak dihindari. Dengan demikian, dalam keadaan apapun, etos pemilih tidak menjadi pengemis yang hina, namun justru menjadi pemilih yang bermartabat. Rakyat sebagai penyangga eksistensi negara ini, tidak turut serta memusnahkan tunas-tunas pencari kekuasaan (pemimpin) yang punya idealisme membangkitkan kembali kehidupan berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih baik. Mudah-mudahan!</p>
<p>Tulisan ini ditulis saat kampanye pileg 2009 (Maret 28, 2009)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hambaro.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hambaro.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hambaro.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hambaro.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hambaro.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hambaro.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hambaro.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hambaro.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hambaro.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hambaro.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hambaro.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hambaro.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hambaro.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hambaro.wordpress.com/21/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hambaro.wordpress.com&amp;blog=12253639&amp;post=21&amp;subd=hambaro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hambaro.wordpress.com/2010/04/06/%e2%80%9cmunajat%e2%80%9d-kekuasaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>0.000000 0.000000</georss:point>
		<geo:lat>0.000000</geo:lat>
		<geo:long>0.000000</geo:long>
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a58548fdde8f65a5fb9944a9e281229a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Sil</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Filsafat dan Problem Bernegara</title>
		<link>http://hambaro.wordpress.com/2010/02/26/filsafat-dan-problem-bernegara/</link>
		<comments>http://hambaro.wordpress.com/2010/02/26/filsafat-dan-problem-bernegara/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Feb 2010 09:48:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hambaro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Filsafat Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hambaro.wordpress.com/?p=10</guid>
		<description><![CDATA[Dewasa ini, persoalan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, sedang mengalami ujian dan berada pada masa-masa sulit. Krisis hampir dalam segenap aspek kehidupan. Akar dari semua persoalan sesungguhnya telah terjadi krisis kepercayaan dan kepemimpinan yang secara simultan berakibat pada terjadinya krisis kebangsaan dan kenegaraan. Pasca reformasi 1998, nilai-nilai kebangsaan Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi negara, falsafah hidup, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hambaro.wordpress.com&amp;blog=12253639&amp;post=10&amp;subd=hambaro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dewasa ini, persoalan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, sedang mengalami ujian dan berada pada masa-masa sulit. Krisis hampir dalam segenap aspek kehidupan. Akar dari semua persoalan sesungguhnya telah terjadi krisis kepercayaan dan kepemimpinan yang secara simultan berakibat pada terjadinya krisis kebangsaan dan kenegaraan. Pasca reformasi 1998, nilai-nilai kebangsaan Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi negara, falsafah hidup, <em>way of life </em>bangsa Indonesia, jatidiri bangsa disembunyikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.</p>
<p>Dengan kata lain, aspek-aspek lokalitas mulai dijauhi bahkan mungkin ditinggalkan untuk selanjutnya beralih pada setiap entitas yang bernafaskan global agar tidak dicap ketinggalan jaman. Sehingga akibatnya, kebanggaan dan komitmen sebagai bangsa semakin luntur.</p>
<p>Di sisi lain, ada kecenderungan untuk membangkitkan superioritas etnis. Klaim-klaim etnisitas dan paham sektarianisme mulai menyeruak muncul dan menenggelamkan identitas kebangsaan kita yang menempatkan pluralitas dan heterogenitas sebagai sebuah modal sosial. Persoalan disintegrasi bangsa akan semakin meruncing ketika terjadi krisis ideologi. Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa pun nampaknya mulai tercerabut dari sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.</p>
<p>Absennya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pertama dan terutama selama 11 tahun terakhir ini (sejak reformasi bergulir), tampaknya  telah melululantahkan keputusan besar menyangkut ideologi negara yang dilahirkan <em>Founding Fathers </em>Negara bangsa ini. Pancasila sebagai ideologi negara disadari atau tidak, termarjinalisasikan di tengah-tengah ideologi dunia seperti kapitalisme liberalisme atau ideologi global. Arus globalisasi tampak diyakini telah memberi andil besar menenggelamkan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, pandangan hidup, dan falsafah bangsa, yang penuh mengandung nilai-nilai kebangsaan.</p>
<p>Filsafat bangsa, yang sangat mungkin menjadi modal keunggulan bangsa, justru semakin ditinggalkan, atau dalam bahasa lain, ada semacam keengganan merujuk Pancasila sebagai arah yang dapat menuntun negara bangsa ini merealisasikan tujuan bernegara, yaitu memajukan kesejahteraan umum. Sehingga disadari atau tidak, masyarakat mulai kehilangan identitas nasional. Dan yang kemudian terjadi adalah kebingungan masyarakat untuk menentukan pilihan gaya dan cara hidup. Padahal,  bagaimanapun setiap bangsa dan negara mempunyai ukuran-ukurannya tersendiri yang menjadikan pedoman pelaksanaan langkah-langkah pembangunannya. Ukuran-ukuran tersebut sudah barang tentu pertama-tama merujuk kepada ideologi suatu negara tersebut sebagai cita-cita berbangsa dan bernegara.</p>
<p>Sehingga, logis dalam berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia semakin terpuruk. Untuk dapat keluar dari krisis multidimensi yang berkepanjangan, menemukan solusi yang memadai dan kompatibel terhadap problem kebangsaan, diperlukan langkah dan terobosan strategis yang bersifat lintas agama, ras, kelompok dan golongan; dengan mengutamakan spirit nasionalisme.</p>
<p>Di tengah peristiwa yang sedang menghantui pergulatan kehidupan kita sebagai bangsa dan negara, yaitu dideranya oleh berbagai persoalan, bahkan situasi dan kondisi  dunia dengan berbagai ancaman krisis energi, krisis pangan, bencana alam, pemanasan global, dan kerusakan lingkungan hidup yang membahayakan kelangsungan hidup manusia, serta krisis ekonomi global, telah tampak pada pergaulan dan pergumulan kehidupan kita.</p>
<p>Pada titik simpul persoalan-persoalan tersebut di atas, sangat krusial, menyoal relevansi filsafat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagaimana ujud relevansi antara filsafat dengan kehidupan berbangsa dan bernegara? Tulisan ini memncoba akan membicarakan seputar itu, oleh karena menyangkut persoalan paradigmatik yang mendasar dalam melihat proses berbangsa dan bernegara.</p>
<p>Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara. Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela Negara: bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya/”Tuhan” disebut Agama; bangsa yang mau  berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan, sesama, dan alam sekitarnya disebut Sosial; bangsa yang mau hidup aman tentram dan sejahtera dalam Negara disebut Pertahanan dan Keamanan.</p>
<p>Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 merumuskan bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus di hapuskan. Apabila “dalil” ini kita analisis secara teoritis, hidup berkelompok baik masyarakat, berbangsa maupun bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) melainkan harus berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan suatu analisis ialah bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Tetapi dalam penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang Negara yang dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya. Karena itu, kita perlu memahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideologinya. Namun di zaman modern, teori yang universal ini tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa untuk memperoleh pengakuan dari bangsa lain, suatu Negara memerlukan mekanisme yang lazim disebut proklamasi kemerdekaan.</p>
<p>Pertama, terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekadar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.</p>
<p>Kedua, Proklamasi baru “mengantar bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai”bernegara.</p>
<p>Ketiga, Keadaan bernegara yang kita cita-citakan belum tercapai hanya dengan adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa, melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.</p>
<p>Keempat, terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekadar keinginan golongan yang kaya  dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.</p>
<p>Kelima, Religiositas yang tampak pada terjadinya Negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Indonesia bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang (pelaksanaannya) didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.</p>
<p>Negara kebangsaan yang berbentuk kepulauan Indonesia terbentuk dengan karakteristik unik dan spesifik. Berbeda dengan Jerman, Inggris, Prancis, Italia, Yunani serta Negara-negara Eropa Barat lainnya, yang menjadi suatu negara bangsa (nation state) karena kesamaan bahasa. Atau Australia, dan juga negara-negara Asia Selatan lainnya, yang menjadi satu bangsa karena kesamaan wilayah daratan. Latar belakang historis dan kondisi sosiologis, antropologis dan geografis Indonesia yang unik dan spesifik seperti, bahasa, etnik, atau suku bangsa, ras dan kepulauan menjadi komponen pembentuk bangsa yang paling fundamental dan sangat berpengaruh terhadap realitas kebangsaan Indonesia saat ini.</p>
<p>Negara kebangsaan kita juga terbentuk atas prakarsa dan usaha yang “berdarah-darah” dari <em>founding fathers</em> dan seluruh pejuang Indonesia, yang tanpa kenal lelah keluar masuk penjara dan dibuang ke tempat pengasingan, serta gugur sebagai pahlawan bangsa, oleh pemerintah kolonial atau penjajah guna memantapkan rasa dan semangat kebangsaan Indonesia yang resminya lahir pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 — sebelumnya diawali dengan terbentuknya Budi Utomo pada 20 Mei 1908 yang menandai Kebangkitan Nasional Indonesia. Negara kebangsaan Indonesia lahir melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, yang pada bagian pembukaannya memuat Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila merupakan sublimasi dan kristalisasi dari pandangan hidup (<em>way of life</em>) dan nilai-nilai budaya luhur bangsa yang mempersatukan bangsa kita yang beraneka ragam suku atau etnik, ras, bahasa, agama, pulau, menjadi bangsa yang satu, Indonesia.</p>
<p>Keterkaitan nilai-nilai Pancasila itulah, maka Pancasila sebagai sebuah momen bangsa, bahkan jelas Kuntowijoyo (1994)  ”sebagai puncak pemikiran tentang hati nurani yang terdalam, dan sekaligus suatu dokumen hidup yang secara terus menerus dapat dipakai sebagai referensi.”</p>
<p>Reformasi telah berlangsung sekitar 11 tahun. Perjalanan kehidupan negara dan bangsa masih saja jauh dari harapan. Dengan perkataan lain, perjalanan kehidupan negara bangsa ini, apakah telah tumbuh sebagaimana yang diharapkan para pendiri bangsa <em>(founding fathers)</em>? Apakah kita sebagai bangsa Indonesia mempunyai ukuran-ukuran implementatif untuk merajut hidup dan kehidupan yang beradab yang dioperasionalisasikan dari nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara ini?</p>
<p>Memang, bila menengok ke belakang, nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaannya berulang kali diselewengkan oleh rezim, karena proses politik yang kerapkali memanipulasi Pancasila hanya demi kekuasaan semata. Nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya hampir tidak bisa dielakkan oleh siapapun, karena mengandung nilai-nilai kemanusiaan dalam tataran implementasinya justru sebaliknya. Dengan perkataan lain, makna tentang Pansasila untuk meng<em>guide</em> (membimbing) dan membantu kita dalam pemahaman bernegara dan berbangsa, acapkali direduksi oleh wilayah kepentingan tertentu. Dengan perkataan lain, Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar yang relevan dengan proses dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis, justru ditinggalkan.</p>
<p>Dalam konteks inilah atau untuk menciptakan SDM yang berkualitas dan handal maka salah satu yang diperlukan, yaitu suatu sistem dan produk pendidikan yang tidak saja berfungsi sebagai mekanisme kelembagaan pokok untuk mengembangkan keahlian dan pengetahuan, namun juga mengupayakan terciptanya sumber daya manusia (SDM) yang mampu berpikir kritis, komprehensif dan integral dengan dilandasi oleh kepribadian yang mantap dalam menjunjung tinggi moralitas dan kearifan lokal yang ada, tumbuh dan berkembang  dalam kehidupan negara bangsa.</p>
<p>Artinya,  bahwa setiap negara dan bangsa di manapun tentu memiliki filsafat hidupnya. Pancasila sebagai falsafah negara bangsa ini, dan ideologi merupakan suatu sistem nilai yang memberikan motivasi, tekad dan berjuang. Ideologi sesungguhnya merupakan kebulatan ajaran tentang kehidupan yang dicita-citakan (pandangan hidup) kenegaraan dan kemasyarakatan. Atau ideologi sebagai suatu gagasan yang berdasarkan suatu idea tertentu, yang menjadi pedoman perjuangan untuk mewujudkan idea tersebut.   Bagi bangsa dan negara Indonesia yang dimaksud ideologi adalah Pancasila sebagai pandangan hidup, jiwa dan kepribadian, dasar negara Indonesia. Pancasila menjadi pegangan dan pedoman bagaimana bangsa Indonesia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang semakin majemuk.</p>
<p>Dengan demikian, ideologi memberikan dasar etika pelaksanaan kekuasaan politik, dapat mempersatukan rakyat suatu negara. Ideologi memungkinkan adanya komunikasi simbolis antara pemimpin dengan yang dipimpin untuk berjuang bahu membahu demi prinsip kepentingan bersama. Ideologi juga memberikan pedoman untuk memilih kebijakan.</p>
<p>Para pendiri bangsa yang diwujudkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ideologi Pancasila bersumber pada cara pandang integralistik yang mengutamakan gagasan tentang negara yang bersifat persatuan. Ideologi Pancasila sebagai suatu kesatuan tata nilai tentang gagasan-gagasan yang mendasar, yang didasarkan pada pandangan hidup bangsa, yang merupakan jawaban terhadap diperlukannya falsafah dasar negara Republik Indonesia.</p>
<p>Dalam kaitannya Pancasila sebagai falsafah bernegara dan berbangsa, telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 sebagai berikut: <em>”&#8230; maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil beradab. Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. </em></p>
<p>Maksudnya, bahwa Pancasila mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia yang plural dengan persamaan dalam perbedaan, menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam tatanan bernegara, tatanan dinamika gerak kenegaraan atau pemerintahan, tatanan hidup kehidupan beragama, tatanan hukum, tatanan pekerjaan yang layak dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, tatanan kesejahteraan sosial atau perekonomian, tatanan pertahanan keamanan, tatanan pendidikan dan sebagainya, yang secara instruksionalnya tergambarkan dalam pasal-pasal konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang mengikat dalam penyelenggaraan bernegara.</p>
<p>Pancasila sebagai ideologi, sesungguhnya mengandung dimensi ideologi murni dan praktis. Kuntowijoyo (1994) menjelaskan bahwa: Ideologi murni lahir dari khazanah sejarah masa lampau, sedangkan ideologi praktis dapat diamati sepanjang perjalanan sejarahnya. Kalau latar belakang budaya dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia telah menjadi dasar penyusunan sila-sila Pancasila, maka pengalaman sejarah dalam Revolusi Kemerdekaan, periode percobaan dengan demokrasi liberal, periode demokrasi terpimpin, dan periode pembangunan sekarang ini ( Orde Baru – penjelasan penulis) menjadi dasar bagi penyusunan ideologi praktis itu. Sebuah ideologi mengandung kedua unsur, murni dan praktis, yang masing-masing akan saling menunjuk. Jika ideologi murni itu kurang lebih permanen, maka ideologi praktis dapat saja berubah.</p>
<p>Bahkan lanjut Kuntowijoyo, selain itu, sebuah ideologi mempunyai unsur yang penting yaitu idealisme. Maka ketika kita berbicara Ideologi Pancasila sebagai hasil dari sebuah proses, sejarah merupakan satu-satunya pembenar terhadap ideologi. Ideologi juga dimaksudkan untuk mengubah sejarah, dalam arti bahwa ia mempunyai rujukan dalam aktualisasi, tetapi tidak semata-mata menyerah kepada perintah-perintah sejarah yang dipaksakan&#8230;&#8230; hubungan antara ideologi murni dengan realitas sejarah diwujudkan dalam ideologi praktisnya, yaitu bagaimana seharusnya realitas itu ditafsirkan dan diberikan jalan ke pemecahan persoalan-persoalannya. Pendekatan sebuah ideologi seperti Ideologi Pancasila bukanlah semata-mata sebuah praxis, tetapi juga sebuah nilai, cita-cita, harapan, bahkan sebuah impian yang ingin diwujudkan.</p>
<p>Dengan demikian, gagasan-gagasan dasar yang dikemukakan oleh ideologi Pancasila sebagai falsafah negara, sesungguhnya dapat ditelusuri di dalam Undang-Undang Dasar 1945, karena secara konstitusional itu telah menjadi pijakan bernegara dan berbangsa. Sebagaimana dijelaskan oleh PadmoWahjono (1993: 235) yaitu sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Mengenai bermasyarakat, yang kita jumpai nilai-nilai dasarnya di alinea I Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;</li>
<li>Mengenai bernegara, yang kita jumpai pada alinea II Pembukaan;</li>
<li>Mengenai terjadinya negara, yang kita jumpai pengertiannya di dalam alinea III Pembukaan;</li>
<li>Mengenai tujuan bernegara, pengertian kerakyatan atau demokrasi, dan kedaulatan rakyat atau kekuasaan tertinggi di dalam negara yang berada pada rakyat, kesemuanya dirumuskan di dalam alinea IV Pembukaan.</li>
</ul>
<p>Jadi, setiap negara lahir dan berdiri, sesungguhnya karena didasari oleh suatu cita-cita dan tujuan yang ingin diraihnya dalam penyelenggaraan bernegara bagi kehidupan masyarakatnya. Cita-cita yang ingin diraih itu, diwujudkannya dalam ideologi negara tersebut sebagai pijakan arah perjuangannya. Tanpa memiliki cita-cita dan tujuan, tampak akan kehilangan arah dalam merealisasikannya. Itu sebabnya, setiap pemahaman atau konsep tentang negara bergantung pada pemahaman atau konsep yang tepat   tentang tujuan-tujuan Negara. Persoalannya apa tujuan-tujuan lembaga yang disebut Negara? Jellinek membagi dua tujuan Negara, yaitu yang objektif dan subjektif. Objektif dibagi dalam objektif universal/umum dan objektif partikuler/khusus.</p>
<p>Tentang tujuan Negara yang objektif universal, jauh hari sudah dibicarakan sejak Plato. Aliran ini mendeskripsikan tujuan Negara adalah dirinya sendiri, Negara sendiri merupakan tujuan, karena Negara sebagai organisme. Tujuan Negara yang objektif partikuler, dipilih dan ditetapkan oleh Negara masing-masing berdasarkan perkembangan sejarahnya sendiri. Adapun tujuan Negara yang subyektif bahwa tujuan-tujuan Negara beraneka ragam berdasarkan pandangan masing-masing negara hingga kepada aspek-aspek dan sifat-sifat tujuan itu sendiri secara khusus individual.</p>
<p>Bagaimana tujuan Negara Indonesia sendiri? Tujuan Negara RI dapat disimak pada Pembukaan UUD 1945:</p>
<ol>
<li>Alenia kedua, …Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.</li>
<li>Untuk mencapai tujuannya itu, maka dibentuklah suatu Pemerintahan Negara yang mempunyai fungsi seperti nampak pada tujuan (menurut Jellinek adalah alat yang saling bertukaran dengan tujuan), yaitu:</li>
</ol>
<ul>
<li>Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;</li>
<li>Memajukan kesejahteraan umum;</li>
<li>Mencerdaskan kehidupan  bangsa; dan</li>
<li>Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.</li>
</ul>
<p>Tujuan Negara RI mempunyai tujuan bersifat objektif particular, namun dalam menyimak fungsi pemerintahan Negara RI, mempunyai tujuan universal. seperti ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.</p>
<p>Peran dan fungsi ideologi Pancasila terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia hendaknya dilihat Pancasila sebagai dasar/ideologi negara yang telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 dan jabarannya dalam pasal-pasal (termasuk yang telah diamandemen). Ketentuan-ketentuan dalam konstitusi (UUD 1945) merupakan kebijakan umum nasional yang telah ditetapkan wakil-wakil rakyat di dalam sidangnya, dan kebijakan yang bersifat umum tersebut diperinci dalam bentuk perundang-undangan yang dibuat pemerintah bersama-sama dengan DPR. Penentuan kebijakan umum Negara tersebut, berikutnya fase implementasi kebijakan tersebut.</p>
<p>Nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah dan ideologi nasional Negara Republik Indonesia, niscaya dapat terinternalisasi di dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, melalui sosialisasi nilai-nilai Pancasila tersebut yang tidak bersifat indoktrinasi, sehingga  dapat membudaya di kalangan masyarakat. Bila itu dirumuskan dalam konseptualisasi kebijakan bernegara dan berbangsa, maka nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi nasional dapat berkembang dan bertahan terhadap gempuran ideologi-ideologi lain. Ini berarti, penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia, dapat merumuskan dan mengambil langkah-langkah yang tepat dalam setiap kebijakan-kebijakannya. Namun dapat pula terjadi sebaliknya, bila memang nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi nasional, hanya dijadikan sebagai alat politik kekuasaan pemegang kekuasaan, tentu saja ideologi Pancasila semakin terpinggirkan di bumi nusantara ini, dan terdesak, bahkan luntur oleh ideologi lain.</p>
<p>Dengan demikian, dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Nilai-nilai Pancasila secara objektif dan subjektif senantiasa terus dikembangkan, karena Pancasila sebagai falsafah dan ideologi  harus tetap memberikan arah kehidupan berangsa dan bernegara seiring dengan perkembangan dinamika perubahan dunia dan harus terus menjadi ukuran implementasi dalam bernegara dan berbangsa.</li>
<li>Negara kebangsaan Indonesia terbentuk oleh kesamaan sejarah masa lalu, maka ke depan perlu dimantapkan lagi dengan adanya kesamaan cita-cita, pandangan, harapan, dan tujuan tentang masa depannya. Oleh karena itu, sebuah negara bangsa membutuhkan landasan filosofis, tanpa itu, berarti negara bangsa hidup tanpa pedoman.</li>
<li>Agar Pancasila sebagai falsafah dan ideologi hidup bangsa tetap mempunyai semangat untuk diperjuangkan dan dipertahankan oleh rakyat Indonesia, maka harus terus menggali dan mengkontekstualisasikan nilai-nilai luhur Pancasila dengan konteks zaman kekinian. Oleh karena itu, Pancasila perlu disosialisasikan agar dipahami oleh dunia sebagai landasan filosofis bangsa Indonesia dalam mempertahankan eksistensi dan mengembangkan dirinya menjadi bangsa yang sejahtera, berkeadilan, serta demokratis.</li>
<li>Terakhir, harus menjadi tugas bersama untuk mengartikulasikan keinginan rakyat untuk maju melalui upaya kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dari berbagai aras kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Pancasila harus selalu terbuka dan membuka dirinya untuk diinterpretasi tentunya dalam koridor keilmuan yang kritis dan ilmiah.</li>
</ol>
<p><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<p>Adian, Donny Gahral, 2002,<em> Menyoal Objektivisme Ilmu Pengetahuan, </em>Teraju Khazanah Pustaka Keilmuan, Jakarta.</p>
<p>Kuntowijoyo, 1994, <em>Demokrasi &amp; Budaya Birokrasi</em>, Bentang Budaya, Yogyakarta</p>
<p>Rodee, Carlton Clymer, 1993, <em>Pengantar Ilmu Politik</em>, Rajawali Pers, Jakarta</p>
<p>Sukarna, 1981, <em>Ideologi Suatu Studi Ilmu Politik</em>, Alumni, Bandung.</p>
<p>Sumarsono, S. Drs. Dkk. <em>Pendidikan Kewarganegaraan</em>. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama</p>
<p>Suseno, Franz Magnis, 1994, <em>Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, </em>Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.</p>
<p>Suriasumantri, Jujun S., 2001,<em> Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer</em>, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.</p>
<p>UUD 1945 Amandemen Keempat.</p>
<p>Zubair, Achmad Charis, 1987, <em>Kuliah Etika</em>, Rajawali Pers, Jakarta</p>
<p><a href="http://www.indonesiastrategi.com/">www.Indonesiastrategi.com</a> tanggal akses 15 Juni 2009.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hambaro.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hambaro.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hambaro.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hambaro.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hambaro.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hambaro.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hambaro.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hambaro.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hambaro.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hambaro.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hambaro.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hambaro.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hambaro.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hambaro.wordpress.com/10/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hambaro.wordpress.com&amp;blog=12253639&amp;post=10&amp;subd=hambaro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hambaro.wordpress.com/2010/02/26/filsafat-dan-problem-bernegara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>0.000000 0.000000</georss:point>
		<geo:lat>0.000000</geo:lat>
		<geo:long>0.000000</geo:long>
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a58548fdde8f65a5fb9944a9e281229a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Sil</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Inilah Hakim Agung Terpilih</title>
		<link>http://hambaro.wordpress.com/2010/02/26/inilah-hakim-agung-terpilih/</link>
		<comments>http://hambaro.wordpress.com/2010/02/26/inilah-hakim-agung-terpilih/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Feb 2010 03:58:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hambaro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Parlemen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hambaro.wordpress.com/2010/02/26/inilah-hakim-agung-terpilih/</guid>
		<description><![CDATA[Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sejak hari senin hingga kamis (15 &#8211; 18 Februari 2010) dalam masa persidangan II Tahun 2009 &#8211; 2010, melakukan fit and proper test (uji kelayakan) terhadap 20 calon Hakim Agung. Dari 20 calon Hakim Agung yang telah diuji kelayakannya, Komisi III DPR RI, pada Kamis 18 Februari 2010, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hambaro.wordpress.com&amp;blog=12253639&amp;post=3&amp;subd=hambaro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sejak hari senin hingga kamis (15 &#8211; 18 Februari 2010) dalam masa persidangan II Tahun 2009 &#8211; 2010, melakukan fit and proper test (uji kelayakan) terhadap 20 calon Hakim Agung.</p>
<p>Dari 20 calon Hakim Agung yang telah diuji kelayakannya, Komisi III DPR RI, pada Kamis 18 Februari 2010, sekitar jam 20.00 melakukan rapat pleno pemilihan calon Hakim Agung.</p>
<p>Hasil rapat pleno pemilihan tersebut, terpilih 6 orang Hakim Agung. Keenam orang itu adalah:<br />
1. Dr. Salman Luthan, SH., MH.<br />
2. Soltoni Mohdally, SH., MH.<br />
3. H. Yulius, SH., MH.<br />
4. Dr. H. Supandi, SH., M.Hum<br />
5. Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum<br />
6. H. Achmad Yamanie, SH., MH. </p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hambaro.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hambaro.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hambaro.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hambaro.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hambaro.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hambaro.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hambaro.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hambaro.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hambaro.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hambaro.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hambaro.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hambaro.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hambaro.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hambaro.wordpress.com/3/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hambaro.wordpress.com&amp;blog=12253639&amp;post=3&amp;subd=hambaro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hambaro.wordpress.com/2010/02/26/inilah-hakim-agung-terpilih/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a58548fdde8f65a5fb9944a9e281229a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Sil</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hello world!</title>
		<link>http://hambaro.wordpress.com/2010/02/26/hello-world/</link>
		<comments>http://hambaro.wordpress.com/2010/02/26/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Feb 2010 02:28:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hambaro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hambaro.wordpress.com&amp;blog=12253639&amp;post=1&amp;subd=hambaro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Welcome to <a href="http://wordpress.com/">WordPress.com</a>. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hambaro.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hambaro.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hambaro.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hambaro.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hambaro.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hambaro.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hambaro.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hambaro.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hambaro.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hambaro.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hambaro.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hambaro.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hambaro.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hambaro.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hambaro.wordpress.com&amp;blog=12253639&amp;post=1&amp;subd=hambaro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hambaro.wordpress.com/2010/02/26/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a58548fdde8f65a5fb9944a9e281229a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Sil</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
